Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan tiga produk makanan dan minuman yang selama ini berada di tengah-tengah masyarakat tidak halal. Ketiga produk itu adalah Breadtalk, Bintang Zero, dan Hoka Hoka Bento.
Hal ini disampaikan Sekjen MUI Din Syamsuddin yang didampingi Ketua LPPOM (Lembaga Penelitian dan Pengkajian Obat-obatan/kosmetik dan Makanan) MUI Aisyah Girindra dalam jumpa pers di kantor MUI di kompleks Masjid Istiqlal, Jl. Wijaya Kusuma, Jakarta Pusat, Selasa (8/3/2005).
Menurut Din, Breadtalk dinyatakan tidak halal, karena sampai sekarang belum mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. “”Mui menyatakan belum ada status halal terhadap produk Breadtalk,” kata Din.
Hal yang sama juga berlaku dengan Hoka Hoka Bento. “Produk Hoka Hoka Bento tidaklah halal, karena belum mendapatkan sertifikat halal. Yang demikian itu masuk ke dalam syubhat,” ujar Din.
Sedangkan untuk produk Bintang Zero yang dalam iklannya menyebutkan mengandung 0% alkohol, Din menegaskan bahwa produk itu haram. “Bintang Zero 0 % alhokol, menurut LP POM MUI tidaklah halal. Bahkan, setelah diteliti, barang itu tetap mengandung khamar. Jadi, dengan sendirinya tetap dintyatakan haramm,” kata Din.
Din menyesalkan perusahaan produsen Bintang Zero yang melakukan trik-trik iklan yang dilakukannya dengan mengatakan mengandung 0% alkohol. “Ini ada trik-trik iklan untuk pembentukan opini masyarakat. Karena itu, MUI merasa bertanggung jawab dan dengan ini menyatakan bahwa produk Zero Bintang itu adalah haram,” tegasnya.
Selanjutnya, Din mengimbau kepada umat muslim agar bersikap kritis dan jeli dalam mengkonsumsi produk makanan yang belum jelas kehalalannya. “Ini kita imbau agar masyarakat tidak terjebak terhadap upaya manipulasi,” ujarnya.
Din menyadari selama ini sosialisi dari MUI untuk membangkitkan daya kritis masyarakat dalam mengkonsumsi produk-produk makanan memang kurang maksimal. “Karena itu, dalam waktu dekat, rencananya setiap satu bulan sekali, MUI akan melakukan sosialisasi untuk menyadarkan masyarakat dalam memilih produk-produk yang belum jelas kehalalannya,” kata Din.
Sementara Aisyah Girindra meminta kepada semua perusahaan yang memegang sertifikasi halal MUI untuk menuliskan nomor sertifikat halal dalam label kemasan. Hal ini untuk mengantisipasi adanya praktek manipulasi dari perusahaan makanan yang mengklaim secara sepihak bahwa produknya halal.
“Dengan demikian, nantinya dapat dibedakan antara label halal yang memiliki sertifikat MUI dan label halal tanpa sertifikat MUI,” demikian Aisyah.
0 komentar:
Posting Komentar